JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berjanji memperjuangkan kemudahan izin kepemilikan properti asing di Batam.
Demikian dikemukakan Faridz dalam siaran pers, Kamis (7/3/2013). Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, Faridz mengungkapkan potensi besar sektor properti jika warga negara asing diizinkan memiliki properti dengan jangka waktu langsung 70 tahun.
"Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan juga dari sisi multiplier impact terhadap perekonomian bagi masyarakat Batam", ujar Faridz.
Kepemilikan properti oleh warga asing di Batam bisa mendorong, terutama warga Singapura, untuk tinggal di sana. Hal itu dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam.
Kepemilikan properti asing itu dinilai tidak akan berpengaruh terhadap harga properti bagi warga negara Indonesia karena akan ada sejumlah persyaratan.
Di antaranya, properti bagi warga asing harus berupa apartemen dengan luas unit apartemen minimal 400 meter persegi. Demikian pula, pengembang properti untuk warga asing diwajibkan membangun rumah susun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan luas rumah susun sebesar 20 persen dari luas lantai apartemen bagi asing.
"Ini akan menambah keuntungan bagi MBR," ujarnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mengatakan bahwa Komisi V masih memiliki kekhawatiran terhadap kepemilikan asing.
"Tetap ada kekhawatiran sebagaimana juga Singapura. Itu yang mereka rasakan. Ketika properti dibuka untuk asing, rakyat mereka sendiri kesulitan mendapatkan rumah murah meskipun hal itu bisa dijawab dengan penghasilan yang tinggi," tutur Sigit.
Sigit menambahkan, persoalannya bukan kepada asing masuk atau asing tidak masuk ke Indonesia, melainkan dukungan fiskal dari pemerintah yang rendah sekali.
"Asing masuk karena mereka mendapatkan dana murah dari masyarakat lokal. Kenapa ini tidak dimanfaatkan pemerintah dengan kebijakan fiskal tertentu yang keuntungannya dapat dinikmati bangsa sendiri," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.