Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Perjuangkan Kepemilikan Orang Asing

Kompas.com - 07/03/2013, 13:22 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berjanji memperjuangkan kemudahan izin kepemilikan properti asing di Batam.

Demikian dikemukakan Faridz dalam siaran pers, Kamis (7/3/2013). Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, Faridz mengungkapkan potensi besar sektor properti jika warga negara asing diizinkan memiliki properti dengan jangka waktu langsung 70 tahun.

"Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan juga dari sisi multiplier impact terhadap perekonomian bagi masyarakat Batam", ujar Faridz.

Kepemilikan properti oleh warga asing di Batam bisa mendorong, terutama warga Singapura, untuk tinggal di sana. Hal itu dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam.

Kepemilikan properti asing itu dinilai tidak akan berpengaruh terhadap harga properti bagi warga negara Indonesia karena akan ada sejumlah persyaratan.

Di antaranya, properti bagi warga asing harus berupa apartemen dengan luas unit apartemen minimal 400 meter persegi. Demikian pula, pengembang properti untuk warga asing diwajibkan membangun rumah susun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan luas rumah susun sebesar 20 persen dari luas lantai apartemen bagi asing.

"Ini akan menambah keuntungan bagi MBR," ujarnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mengatakan bahwa Komisi V masih memiliki kekhawatiran terhadap kepemilikan asing.

"Tetap ada kekhawatiran sebagaimana juga Singapura. Itu yang mereka rasakan. Ketika properti dibuka untuk asing, rakyat mereka sendiri kesulitan mendapatkan rumah murah meskipun hal itu bisa dijawab dengan penghasilan yang tinggi," tutur Sigit.

Sigit menambahkan, persoalannya bukan kepada asing masuk atau asing tidak masuk ke Indonesia, melainkan dukungan fiskal dari pemerintah yang rendah sekali.

"Asing masuk karena mereka mendapatkan dana murah dari masyarakat lokal. Kenapa ini tidak dimanfaatkan pemerintah dengan kebijakan fiskal tertentu yang keuntungannya dapat dinikmati bangsa sendiri," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com