Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Mobil Ramah Lingkungan Tunggu SBY

Kompas.com - 08/03/2013, 16:57 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegero di Jakarta, Jumat (8/3/2013), menyatakan, peraturan presiden yang mengatur insentif pajak untuk mobil murah ramah lingkungan sudah berada di Sekretariat Negara.

Dengan demikian, aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden. "Kita masih menunggu, PP-nya di Setneg. Tinggal ditandatangani presiden. Artinya, dalam PP tersebut, fokusnya pada insentif pajak, tetapi di situ ada kriteria penerimanya. Kriteria itu ditegaskan dalam PP dan diatur oleh Menteri Perindustrian," kata Bambang.    

Prinsipnya, kata Bambang, pabriknya di dalam negeri. Jadi, tidak boleh insentif pajak diberikan kepada mobil yang 100 persen impor. Insentif pajak juga berlaku untuk mobil yang punya tingkat emisi tertentu meskipun harganya tidak murah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com