Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadi Konsumen Cerdas

Kompas.com - 14/03/2013, 12:34 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menekankan persoalan perlindungan konsumen, sebagai salah satu fokus untuk menguatkan perdagangan dan pasar domestik.

Ia mengatakan itu dalam rapat kerja tahunan, Kamis (14/3/2013), "Perlindungan konsumen menjadi perhatian serius karena besarnya potensi konsumsi Indonesia, namun belum didukung oleh pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya secara memadai," katanya.

Temuan 621 kasus produk tidak layak edar oleh Kementerian Perdagangan sepanjang 2012, menjadi salah satu indikatornya . Angka itu naik drastis ketimbang penemuan di tahun 2011, yang hanya mencapai 28 kasus.

"Ini seperti fenomena gunung es, karena kesadaran konsumen untuk melapor saat menemukan produk tak layak, masih sangat rendah. Penemuan kasus tersebut masih banyak bergantung pada kinerja penyidik sipil. Artinya jika ditelusuri, peredaran barang tak layak di pasar domestik, jumlahnya masih cukup banyak," katanya.

Kasus itu terdiri atas 34 persen produk melanggar persyaratan standar nasional Indonesia (SNI), 22 persen melanggar manual kartu garansi, 43 persen melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta satu persen tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sebagian besar produk yang tidak layak itu adalah produk impor. Pelanggaran SNI mendominasi, padahal SNI dibuat sebagai standar minimal kelayakan produk. Dari ribuan produk, baru 83 produk atau baru sekitar satu persen yang diwajibkan memenuhi ketentuan SNI.

Arus barang yang kian bebas pada era liberalisasi perdagangan, menuntut konsumen lebih jeli dan teliti. Kalau mereka ceroboh memilih produk, tidak hanya kerugian materi yang harus diderita, tetapi keamanan dan keselamatan mereka juga ikut terancam. Dengan penduduk sekitar 240 juta jiwa, menjadi Indonesia sasaran empuk dari serbuan produk impor.

Barang-barang tidak layak tersebut telah beredar luas, dan tidak mungkin semuanya teridentifikasi petugas. Artinya konsumenlah yang harus berperan aktif. Karena itu, tuntutan menjadi konsumen cerdas sangatlah penting. Namun sayang, kesadaran konsumen kita masih rendah.

Salah satu indikasinya adalah masih minimnya pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sepanjang tahun 2012, lembaga itu mencatat pengaduan konsumen sebanyak 620 kasus. Bandingkan dengan Hongkong yang pada tahun 2012 mencatat ada 25.280 kasus.

Lalu, bagaimana caranya untuk bisa menjadi konsumen cerdas?

Pertama, teliti sebelum membeli. Konsumen tidak perlu takut untuk bertanya atau memperoleh informasi langsung dari pelaku usaha. Kedua, memperhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kedaluwarsa. Ketiga, pastikan produk sesuai dengan SNI.

Dari sekitar 30.000 produk, baru 7.618 produk yang mengantongi SNI, yang 90 di antara nya berupa SNI wajib. Dari jumlah itu, sebanyak 6.300 di antaranya sudah kedaluwarsa dan perlu ditinjau ulang

Keempat, beli sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan. Konsumen harus menjadi konsumen cerdas dalam menyikapi berbagai tawaran diskon yang menggi urkan dari pusat-pusat perbelanjaan. Tidak semua produk yang dijajakan benar-benar dibutuhkan. Kementerian Perdagangan berencana menyelidiki tawaran diskon yang kian marak. Apakah memang benar ada potongan harga, atau jangan-jangan hanya akal-akalan si pe njual.

Kelima, tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen. Jika konsumen merasa produk yang dibeli tidak sesuai dan merugikan kepentingannya, konsumen bisa menempuh langkah advokasi.

Sayangnya, hasil survei yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Na sional (BPKN) menunjukkan hanya 35,8 persen yang paham bahwa konsumen memiliki hak atas advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com