BANDUNG, KOMPAS.com — Pengembangan industri kapal di dalam negeri masih menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain masih dikenakannya PPN 10 persen untuk impor komponen dan bahan baku bagi industri galangan kapal nasional serta penetapan tarif bea masuk kapal nol persen. Selain itu juga belum optimalnya dukungan sektor keuangan untuk pembiayaan pembangunan baru kapal.
"Itu karena sektor keuangan belum memahami karakteristik atau seluk-beluk bisnis perkapalan," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budhi Dharmadi, Jumat (22/3/2013), di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Budhi, ada semacam kegamangan untuk membiayai pembangunan kapal baru karena merasa kapal yang mungkin dibiayai tersebut nantinya akan berlayar dan tidak kelihatan di tempat.
Kondisi tersebut, kata dia, tentu berbeda dengan, misalnya, penyaluran kredit untuk apartemen di mana bangunan tersebut tetap berada di tempat. "Padahal, keberadaan kapal itu juga selalu akan terpantau melalui GPS dan juga akan tercatat perjalanannya," kata Budhi.
Berdasar data Kementerian Perindustrian, jumlah industri galangan kapal di Indonesia saat ini sekitar 250 perusahaan. Potensi industri perkapalan nasional dinilai cukup besar, tetapi masih diperlukan peningkatan daya saingnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.