Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Persekongkolan Tender Usaha Masih Mendominasi

Kompas.com - 26/03/2013, 12:25 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberantas upaya kartel beberapa produk komoditas dan sektor usaha. Untuk bisa menjalankan tugas tersebut secara maksimal, KPPU menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, sebagai komisi negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU bertugas untuk menjaga agar persaingan ini tetap berjalan secara sehat.

"Sehingga UU memberi kewenangan KPPU untuk mengadakan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, termasuk di dalamnya penjatuhan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar," kata Nawir saat konferensi pers di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Namun, KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif, sementara pengadilan hanya berwenang mengadili. Atas sebab itu, proses pemeriksaan dan penuntutan atas pelanggaran pasal-pasal pidana dalam UU 5 Tahun 1999 ini tentu membutuhkan kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut apabila terdapat pelimpahan putusan KPPU yang inkracht tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha.

KPPU mencatat selama periode 2006-2012, ada 173 perkara yang ditangani. Dari jumlah itu, ditemukan 76 perkara atau 46 persen yang terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, sedangkan 97 perkara atau 56 persennya berupa persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa.

KPPU juga mencatat bahwa nilai proyek dari 97 perkara tender pengadaan barang dan jasa ini sebesar Rp 12,35 triliun, yang merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, APBN, dan APBD.

Sekitar 77 persen dari 97 perkara tersebut terbukti terjadi persekongkolan yang totalnya senilai Rp 8,6 triliun dengan rincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 proyek APBD senilai 1,6 triliun, dan 15 perkara tender di BUMN/BUMD sebesar Rp 400 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com