Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Batalkan Penetapan Premi Asuransi Banjir

Kompas.com - 31/03/2013, 15:39 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pengawasan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dalam pengawasan ini, KPPU mendapatkan fakta diberlakukannya SK Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir A tas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK No. 505/AAUI/2005 (SK 505).

Dalam SK yang penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPRAK Indonesia yang diperuntukkan untuk asuransi properti ini diatur beberapa perubahan yaitu: pertama, tentang zona (risiko banjir). SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan pasal 5 UU No.5/1999 ini.

KPPU meminta AAUI untuk membatalkannya. Sebab kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini, " kata Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, Minggu (31/3/2013) dalam surat elektroniknya kepada Kompas.

"Apalagi besarannya tidak makin kecil tapi bahkan tambah mahal," ujarnya. Dalam kaitan ini, KPPU telah meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini dan akan melaksanakan pengawasan pelaksanaannya.

Dalam SK 505, zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan yaitu kawasan industri,konvensional dan domestik. Kini zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko yaitu: Pertama zona low yakni daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm. Tarif preminya 0,045 persen (dari nilai pertanggungan).

Kedua, zona moderat (menengah) yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. besaran preminya 0,170 (dari nilai pertanggungan). Ketiga, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52 persen (dari nilai pertanggungan).

Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045-0,5 persen dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015-0,07 persen dari nilai pertanggungan. Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan loading rate, di mana untuk bangunan berkonstruksi kelas satu dan memiliki basement dikenakanloading rate yang ditentukan penilai.

KPPU melihat bahwa penetapan harga antara pelaku usaha tentang harga jual produk barang atau jasa yang dijualnya adalah bagian dari kartel penetapan harga yang dilarang berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5/1999 : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama".

Sebagai bagian dari pengawasan ini, KPPU pekan ini, Rabu (3/4/2013) mengagendakan pemanggilan Ketua Umum AAUI untuk meminta laporan tentang pelaksanaanperintah ini. Perubahan perilaku berupa pembatalan pelaksanaan SK 02 ini tentu saja tidak mengurangi wewenang KPPU, untuk mengawasi pelaksanaan pembatalan untuk mencegah terulangnya penetapan tarif risiko banjir ini oleh pelaku usaha pada masa mendatang.

Selanjutnya, dalam konteks kebijakan, KPPU memandang bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini, seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha melainkan harus diatur dan ditetapkan oleh regulator asuransi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam bulan ini, KPPU akan mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada OJK untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini, " kata Saidah Sakwan, wakil Ketua KPPU.    

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com