Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Incar Perusahaan Menengah

Kompas.com - 12/04/2013, 16:27 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berupaya meningkatkan setoran pajak yang saat ini belum mencapai target pemerintah. Salah satu caranya adalah menggenjot setoran pajak dari perusahaan skala menengah (Pph Badan).

Saat ini, sebut Agus, rasio setoran pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih sekitar 12 persen. Sementara menurut Organization for Economic cooperation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia masih 16 persen.

"Sedangkan potensi (tax ratio) untuk bisa mencapai 20 persen itu sangat mungkin karena saat ini badan usaha yang membayar pajak itu kan mungkin baru 14 persen yang membayar pajak," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Dengan menggenjot wajib pajak dari perusahaan skala menengah, Agus yakin penerimaan pajak akan meningkat. Saat ini, masih banyak perusahaan skala menengah yang enggan membayarkan pajaknya. Sehingga penerimaan pajak belum mencapai target.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak berinisiatif untuk mengenakan pajak pada usaha skala menengah. Nantinya perusahaan tersebut tidak perlu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang kompleks. "Tapi kita ubah menjadi mereka membayar pajak atas dasar omzetnya. Dan omzetnya itu kita minta dikalikan 1 persen. Itu adalah pajak penghasilan yang mereka harus bayar," tambahnya.

Saat ini kebijakan tersebut masih digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di tahun 2013 ini, setoran penerimaan pajak sebesar Rp 1.193 triliun, naik 21,7 persen dibanding realisasi penerimaan pajak di 2012  sebesar Rp 980,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com