Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Dirangkap, Apindo: Menko Saja Sudah Sibuk

Kompas.com - 21/04/2013, 16:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku tidak setuju ada rangkap jabatan Menteri Keuangan oleh Menteri Perekonomian. Sebab hal tersebut akan mengganggu tugas masing-masing kementerian.

"Menjadi Menko saja sudah sibuk. Apalagi harus mengurus menjadi Menkeu. Nanti tugas menjadi tidak maksimal," ujar Sofjan kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (21/4/2013).

Ia mengatakan, tugas Menteri Keuangan sangat penting khususnya menjaga kondisi fiskal yang saat ini sedang darurat. Saat ini, anggaran negara jebol baik dari defisit anggaran maupun dari defisit neraca perdagangan. Seorang menteri keuangan harus bisa menjaga neraca keuangan dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif ke perekonomian, apalagi ke nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

"Apalagi seorang Menteri Keuangan juga harus sering berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) khususnya dalam menangani rupiah. Jika rupiah jeblok, nanti pengusaha juga yang kena dampaknya," tambahnya.

Sofjan mengaku tidak habis pikir mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Hatta Rajasa merangkap jabatan menjadi Menteri Keuangan. "Apa Presiden sampai kekurangan orang sampai harus menyuruh menteri yang ada harus merangkap jabatan. Padahal masih banyak sumber daya manusia yang lain, yang juga pantas dan mumpuni," tambahnya.

Sofyan mengingatkan agar rangkap jabatan ini bisa terus dijaga kualitas anggaran pemerintah, bisa mengalokasikan dana untuk infrastruktur secara maksimal dan bisa menghemat anggaran sesuai dengan porsinya. "Sebenarnya, posisi rangkap jabatan ini tidak bisa main-main lagi. Sebab ini mengurusi hal yang penting. Kalau tidak bisa menjaga anggaran, nanti perekonomian akan kacau," pesannya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY telah mengangkat Hatta Rajasa merangkap jabatan menjadi Menteri Keuangan Jumat (19/4/2013) lalu. Penunjukan tersebut tertuang dalam keputusan presiden yang langsung ditandatangani pada Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com