Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan

Kompas.com - 01/05/2013, 16:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan mewajibkan adanya jaminan bagi pelaku usaha yang akan membeli valuta asing (valas) dalam jumlah besar untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.

Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan penyempurnaan ketentuan Surat Edaran BI Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 menjadi nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 tentang Pembelian Valuta Asing (PVA) terhadap rupiah kepada bank.

"Selain untuk stabilisasi Rupiah, penyempurnaan ketentuan ini bertujuan untuk menyetarakan ketentuan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang telah berlaku selama ini bagi pelaku ekonomi lainnya," kata Difi saat konferensi pers di kantor BI Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Difi menambahkan transaksi pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh pelaku ekonomi--baik secara langsung kepada bank maupun melalui PVA--harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas . "Untuk pembelian valas dengan nilai nominal lebih dari 100.000 dollar AS per bulan harus memakai jaminan (underlying)," tambahnya.

Adapun jaminan yang dimaksud antara lain mencakup kegiatan impor, pembayaran jasa, pembayaran utang valas, pembayaran pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha PVA non bank, kegiatan usaha agen perjalanan, penghasilan investasi, pencairan investasi hingga repatriasi modal.

Difi menambahkan bahwa ketentuan ini memang tidak secara langsung membatasi jumlah pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank, baik yang dilakukan oleh PVA maupun oleh pelaku ekonomi lainnya. Khusus untuk pembelian valas dengan ekuivalen hingga 100.000 dollar AS per bulan, nasabah bank hanya perlu menyerahkan surat pernyataan terkait pembelian valas itu.

"Bila transaksi valas di atas 100.000 dollar AS harus memenuhi persyaratan underlying transaksi seperti di atas," tambahnya. Hingga akhir tahun, transaksi PVA mencapai Rp 35-40 triliun. Sekitar 70 persen dari volume perdagangan tersebut dikontribusikan dari transaksi di Jakarta, Batam dan Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com