Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN: Audit BPKP di Kasus Indosat-IM2 Cacat Hukum

Kompas.com - 01/05/2013, 19:49 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (1/5/2013), mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin Bambang Heryanto dalam pertimbangannya menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, audit tidak diawali permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli.

Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap obyek audit, yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2.

Kuasa Hukum PT Indosat dan IM2, Jhon Thomson sangat mengapresiasi putusan tersebut. Thomson mengatakan, majelis hakim cukup fair trial (peradilan yang adil) dengan mengakomodasi pernyataan saksi dan bukti yang ada baik dari penggugat maupun tergugat.

"Meski ada beberapa gugatan seperti ganti rugi tidak dikabulkan majelis hakim. Secara keseluruhan kami sangat mengapresiasi," kata Thomson, Rabu (1/5/2013 ) dalam siaran persnya.

Majelis hakim PTUN memutuskan menolak eksepsi tergugat. Selain itu, surat dari BPKP tentang Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum. Majelis juga memerintahkan BPKP untuk mencabut surat tersebut. Untuk itu, majelis menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Memang, Majelis Hakim PTUN tidak seluruhnya mengabulkan gugatan Indar Atmanto, IM2, dan Indosat. Adapun tuntutan uang paksa tidak di kabulkan Majelis Hakim. Uang paksa yang dimaksud, bila sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan BPKP Rp 1 juta per hari.

Bagi Thomson kemenangan di PTUN semestinya mempunyai pengaruh yang kuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga tengah menyidangkan kasus IM2. Jika memang hasil Audit BPKP ini menjadi satu satunya objek perkara yang sama dengan di Tipikor dan sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

"Anda artikan sendiri bagaimana seharusnya final kasus ini di Tipikor," ujarnya.

Keputusan final BPKP tersebut mempertegas putusan sela pada 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PTUN yang juga diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk. dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Penggugat sekaligus terdakwa kasus IM2, Indar Atmanto mengaku keputusan PTUN tersebut menunjukkan bahwa keadilan masih bisa didapat di meja hijau. Penjelasan dari putusan ini sangat terang benderang bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Putusan ini menjadi pembuktian kembali bahwa pengadilan kita masih mampu dan bisa melihat keadilan untuk ditegakkan di Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com