Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Harga BBM Digugat

Kompas.com - 02/05/2013, 15:10 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com—  Kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak bersubsidi akan digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Warga Negara Menggugat Harga BBM.

Alasannya, penetapan harga BBM bersubsidi diduga ada manipulasi, yakni Pertamina dan pemerintah menggunakan acuan harga BBM yang mutunya lebih tinggi.

Demikian disampaikan Koordinator Warga Negara Menggugat Harga BBM Bersubsidi, Ahmad Safrudin, dalam jumpa pers, Kamis (2/5/2013), di Gedung Sarinah, Jakarta.

Gugatan itu rencananya akan diajukan ke pengadilan pada Senin depan.

Selama ini penetapan harga BBM bersubsidi memakai acuan Mid Oil Plats Singapore (MOPS), yaitu harga rata-rata menurut MOPS ditambah dengan alpha sebagai profit margin bagi Pertamina.

Pada tahun 2010, misalnya, saat harga minyak mentah dunia pada level 80 dollar AS per barrel, harga bensin menurut MOPS adalah Rp 5.617 per liter, yaitu bensin dengan angka oktan (RON) 92.

Kadar Benzene maksimal 2,5 persen, kadar aromatik maksimal 40 persen, kadar Olefin maksimal 20 persen, dan kadar belerang maksimal 500 ppm, atau ringkasnya bensin ini bermutu seperti Pertamax.

"Tentunya harga bensin di atas tidak adil dan tidak bisa dibandingkan, jika digunakan sebagai patokan penetapan harga Premium yang kualitasnya lebih rendah (RON 88, kadar Benzene 5 persen, kadar Olefin 35 persen)," kata dia menegaskan.

"Kami sepakat bahwa harga BBM ditetapkan secara rasional dan realistis, namun jangan menggunakan acuan harga BBM di negara yang tidak memiliki keunggulan komparatif berupa sumber dan kilang minyak bumi. Apalagi menggunakan harga BBM yang kualitasnya berbeda," kata Ahmad Safrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com