Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Gadai Emas, Mediasi Butet-BRI Syariah Buntu

Kompas.com - 06/05/2013, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses mediasi antara seniman Butet Kartaradjasa melawan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) selama 40 hari tidak menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.

Kuasa hukum BRIS, Affandi, mengatakan, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan sengketa gadai emas di luar meja persidangan. "Mediasi gagal," katanya, Minggu (5/5/2013).

Affandi menjelaskan, BRIS tetap pada sikapnya, yakni transaksi gadai emas di BRIS telah sesuai dengan perjanjian dan tidak cacat hukum.

Kuasa hukum Butet, Indra Prabawa, juga tetap kukuh dengan pendapatnya sehingga proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. Alhasil, penyelesaian kasus ini akan dilanjutkan di persidangan. "Waktu sidangnya kami belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.

Meski masa mediasi telah berakhir, Indra mengungkapkan, kemungkinan penyelesaian sengketa di luar persidangan masih tetap terbuka. "Intinya kami tetap meminta supaya kerugian yang terjadi dibayar bersama bunganya itu saja," tandasnya kemarin.

Sebelumnya, Butet memutuskan untuk menggugat BRIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menganggap tidak ada penyelesaian. Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah.

Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (penggugat II), TL Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Mereka adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet cs juga menyertakan Bank Indonesia selaku pihak turut tergugat.

Sekadar mengingatkan, Butet cs menuntut agar pengadilan menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi kepada Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar. (Yudho Winarto/Kontan)

Baca juga:
BRI Syariah: Gadai Emas Sudah Sesuai Ketentuan BI
Butet Akhirnya Adukan Kasus Gadai Emasnya
Gadai Emas BRI Syariah Menuai Masalah

Simak artikel terkait di Topik Gadai Emas Menuai Masalah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

    KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

    Whats New
    BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

    BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

    Whats New
    Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

    Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

    Whats New
    Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

    Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

    Whats New
    Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

    Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

    Whats New
    BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

    BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

    Whats New
    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

    Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

    Whats New
    Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

    Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

    Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

    Whats New
    Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

    Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

    Whats New
    Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

    Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

    BrandzView
    Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Whats New
    Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

    Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

    Whats New
    Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

    Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com