Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/05/2013, 09:20 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, mendapati 200 kapal berbendera Vietnam mengikat kerja sama dengan perusahaan Malaysia untuk mencari ikan. Sayangnya, wilayah operasi kapal-kapal Vietnam itu sering kali hingga ke wilayah Indonesia di Kalimantan Barat dan Kepulauan Natuna.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Bambang Nugroho, Minggu (5/5/2013). Kapal-kapal Vietnam itu sesungguhnya hanya boleh beroperasi di perairan Malaysia dan Vietnam. Namun, sering kali mereka menjarah ikan di wilayah Indonesia yang masih memiliki banyak persediaan ikan.

”Kami sering menangkap kapal Vietnam. Namun, mereka masih terus mencuri ikan karena persediaan ikan di perairan Malaysia dan Vietnam semakin berkurang. Sektor perikanan tangkap di Vietnam dan Malaysia sangat intensif, sehingga persediaan di laut semakin sedikit,” ujar Bambang.

Ikan yang dijarah dari perairan Indonesia, khususnya di wilayah perairan Kalbar dan sekitar Kepulauan Natuna, tidak hanya dikirim untuk memenuhi kebutuhan di Malaysia dan Vietnam. Sebagian ikan itu bahkan diselundupkan lagi ke wilayah Kalbar seperti yang beberapa kali terjadi dan terulang lagi pada Kamis malam, pekan lalu.

Dua mobil boks bermuatan ikan kembung beku dari Malaysia ditangkap oleh Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambana Wanawai di Desa Beduai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Ikan itu hendak dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasok ke sejumlah pasar tradisional.

Kepala Penerangan Korem 121 Mayor Eddy Wijaya menjelaskan, dua mobil boks itu mengangkut 9,5 ton ikan milik Hengky, warga Kota Pontianak. Saat ini kasus itu sudah diserahkan ke Kepolisian Sektor Beduai beserta dua mobil boks bernomor polisi KB 9661 WA dan KB 9666 UL.

Eddy menjelaskan, ikan itu diangkut dari Negara Bagian Sarawak, Malaysia, ke Kalbar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.

Kedua mobil boks itu memang memiliki surat izin pengeluaran barang dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong serta surat permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan dari Stasiun Karantina.

Namun, kedua surat itu hanya berlaku untuk pengangkutan sampai ke Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Sekayam merupakan salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak.

”Mengacu pada surat itu, ikan seharusnya tidak boleh dibawa keluar dari Balai Karangan apalagi sampai ke Pontianak yang tidak ada kaitannya dengan wilayah perbatasan,” ujar Eddy.

Bambang menambahkan, ikan kembung adalah salah satu jenis ikan di perairan Indonesia. Ikan itu juga bukan merupakan jenis ikan yang diperbolehkan untuk diimpor. (AHA/JON)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com