Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji TNI dan Polri Naik Lagi

Kompas.com - 06/05/2013, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, yang tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013.

Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah mematok gaji pokok TNI/Polri terendah sebesar Rp 1,39 juta dan tertinggi Rp 5,02 juta.

- Gaji pokok untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp 2.509.400 (kopral kepala/ajun brigadir polisi kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp 2.365.600,00.

- Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (sersan dua/brigadir polisi dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.782.900 dari sebelumnya Rp 1.693.700; sersan satu/brigadir polisi satu Rp 1.838.700 dari sebelumnya Rp 1.746.700; sersan kepala/brigadir polisi Rp 1.869.200 dari sebelumnya Rp 1.801.300).

- Gaji pokok untuk sersan mayor/brigadir polisi kepala menjadi Rp 1.955.400 dari sebelumnya Rp 1.857.600; pembantu letnan dua/ajun inspektur polisi dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu menjadi Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).

- Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp 2.198.400); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200); dan kapten/ajun komisaris polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).

- Gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500); dan kolonel/komisaris besar polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).

- Gaji terendah untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal pertama adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400); mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200).

- Gaji letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya/komisaris jenderal polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600), dan gaji terendah jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).

- Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800); kapten/ajun komisaris polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).

- Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600); kolonel/komisaris besar polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).

- Adapun gaji tertinggi perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal pertama adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400); mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800); letnan jenderal/laksamana muda/marsekal muda/komisaris jenderal polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600); jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com