Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

69 Kasus Perpajakan Sudah Divonis

Kompas.com - 07/05/2013, 14:55 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 92 kasus pidana perpajakan selama 2009-2012 sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan.

Sebanyak 69 kasus di antaranya telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana senilai hampir Rp 4,3 triliun.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui siaran pers pada Senin (7/5)/2013.  

Menurut Chandra, selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan.

Pelaku terbesar adalah wajib pajak badan sebanyak 68 kasus, wajib pajak bendaharawan sebanyak 14 kasus, dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10 orang.

"Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana," kata Chandra.

 Salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Namun, akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp 2,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com