Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ancam Cabut Izin 15 Pedagang Valuta Asing

Kompas.com - 07/05/2013, 15:35 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan segera mencabut izin usaha 15 pedagang valuta asing (PVA) bukan bank. Hal itu akan dilakukan jika PVA bukan bank tersebut tidak segera memenuhi panggilan regulator perbankan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengenakan sanksi berjenjang kepada 15 PVA bukan bank. Pengenaan sanksi ini bertahap baik berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua serta peringatan khusus. Jika tidak diacuhkan, maka BI akan mencabut izin usaha.

"Pengenaan sanksi ini karena 15 PVA bukan bank ini tidak melakukan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, saat surat sanksi disampaikan ke masing-masing PVA ternyata suratnya tidak sampai karena alamat perusahaan ternyata tidak berhasil ditemukan," ungkap Difi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Difi menambahkan 15 PVA bukan bank ini adalah PT Bremi Top, PT Global Multi Currency, PT Metro Exchange, PT Moulana Traders, PT Nusa Perdana Valasindo, PT Piala Akbar Valasindo dan PT Risma Valasindo Sejahtera. Selain itu, ada PT Saudagar Valas, PT Artha Berkah Bersama, PT Lutfanno, PT Lintas Valasindo, PT Namora Najogi, PT Panen Multivalas Jaya, PT Metro Dana Kreasindo dan PT Valuta Indo Tama Nusantara.

Berdasarkan pasal 54 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Maret 2010, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha, antara lain dalam hal PVA bukan bank tidak menindaklanjuti sanksi peringatan khusus paling lambat enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan khusus.

"Saat ini, BI sedang memanggil pengurus dan atau pemegang saham PVA bukan bank selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman ini," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com