Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 5 Negara yang Gagal Terapkan Redenominasi

Kompas.com - 07/05/2013, 17:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun depan, Indonesia akan merilis kebijakan penyederhaan nilai nominal uang atau redenominasi. Agar tidak gagal lagi, Indonesia harus belajar dari negara-negara yang pernah gagal dalam redenominasi.

Direktur Eksekutif Pusat Riset dan Edukasi Bank Indonesia (BI) Iskandar Simorangkir mengatakan, ada lima negara yang pernah gagal menerapkan redenominasi. "Negara tersebut adalah Rusia, Argentina, Brasil, Zimbabwe, dan Korea Utara," kata Iskandar saat seminar "Siapkah Indonesia Menghadapi Redenominasi" di kampus Perbanas Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Iskandar menambahkan, faktor penyebab kegagalan redenominasi tersebut, antara lain, waktu implementasi kebijakan ini kurang tepat, khususnya dalam hal tren fundamental perekonomian di negara masing-masing. Kebetulan, perekonomian mereka saat itu serta fundamental negaranya sedang memburuk.

Di sisi lain, lima negara tersebut memiliki kebijakan makro yang tidak sehat, antara lain bank sentral yang sangat ekspansif membiayai anggaran pemerintah, khususnya di Zimbabwe, serta kebijakan fiskal yang ekspansif (Brasil dan Zimbabwe).

Khusus untuk Rusia, Argentina, Zimbabwe, serta Korea Utara yang gagal menerapkan redenominasi ini disebabkan karena stok uang baru tidak tersedia saat warna negaranya ingin menukarkan uang, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat tentang redenominasi, serta perekonomian tidak stabil.

"Di sisi lain, negara-negara tersebut juga memiliki inflasi yang tidak terkendali, pemerintah tidak bisa mengatur stabilitas harga kebutuhan pokok dan ketersediaan barang, nilai kurs valuta asing dalam keadaan tidak stabil, serta kurang tepat dalam memilih waktu saat menerapkan redenominasi," tambahnya.

Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menambahkan, Indonesia memang pernah memangkas nilai mata uang atau sanering rupiah pada tahun 1950.

Kebijakan menggunting nilai rupiah ini memang beda dengan redenominasi yang akan dilakukan pada tahun depan. Rencananya, redenominasi akan dirilis pada tahun 2014 dengan masa transisi sekitar tiga tahun sehingga penerapan redenominasi secara penuh baru bisa dilakukan pada 2018 mendatang.

"Untuk redenominasi tahun depan, Indonesia dinilai lebih siap sebab semua syarat yang diperlukan untuk redenominasi sudah lengkap. Mungkin masalahnya hanya sosialisasi ke masyarakat saja," kata Telisa.

Bagaimanapun, sosialisasi ke masyarakat ini sangat penting karena menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat nantinya menjadi pengguna kebijakan redenominasi. Bila masyarakat tidak mengerti, perekonomian negara akan terganggu karena masyarakat kebingungan dalam hal uang baru nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com