Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-KTP Bisa Percepat Pembuatan Kartu Kredit

Kompas.com - 07/05/2013, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemanfaatan KTP elektronik (e-KTP) disambut baik kalangan perbankan. KTP ini antara lain untuk mendukung perkembangan kartu kredit.

"Kami berharap ini akan berguna untuk mempercepat proses penerbitan kartu kredit," kata General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Dodit W Probojakti seusai penandatanganan kerja sama BNI dan Japan Credit Bureau (JCB) International Co, Ltd, di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Dodit mengatakan, sebagian besar penerbit kartu kredit akan memproses identitas nasabah selama 10-14 hari kerja. Dengan e-KTP yang langsung dibaca card reader, hal itu diharapkan bisa mempercepat proses tersebut.

"Dengan e-KTP ini seharusnya bisa lebih cepat, dan informasi itu tersedia dan harus segera di-deploy sehingga kita bisa menggunakannya segera," ujar Dodit.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang mengimbau pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader atau alat pembaca kartu.

Dalam surat tersebut, Mendagri mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan card reader dalam waktu yang singkat. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, semua institusi tersebut diminta tidak memfotokopi, memberi staples, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya, catatkan "nomor induk kependudukan (NIK)" dan "nama lengkap"

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memfotokopi, memberi staples, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

    Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

    Whats New
    Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

    Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

    Work Smart
    APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

    APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

    BrandzView
    Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

    Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

    Whats New
    Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

    Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

    Whats New
    Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

    Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

    Whats New
    IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

    IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

    Whats New
    Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

    Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

    Whats New
    Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Whats New
    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Whats New
    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Whats New
    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Whats New
    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com