Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Fotokopi e-KTP Sulitkan Verifikasi Nasabah Bank

Kompas.com - 08/05/2013, 15:31 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Danareksa Sekuritas Purbaya Yudhisadewa menilai sistem KTP elektronik (e-KTP) dinilai lemah karena tidak boleh difotokopi lebih dari satu kali. Hal ini tentu saja akan merugikan pihak perbankan dan industri keuangan yang setiap hari memerlukan kegiatan fotokopi kartu identitas sebagai bahan verifikasi transaksi.

"Bila e-KTP tidak boleh difotokopi atau hanya boleh satu kali difotokopi berarti sistem yang dipakai di e-KTP tidak cukup baik. Harusnya cari teknologi yang membuat e-KTP bisa difotokopi," kata Purbaya kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Purbaya menambahkan pihaknya sudah membandingkan di luar negeri, bahwa kartu identitas penduduk di sana tidak memerlukan atau tidak memakai chip. Begitu juga dengan social security card khususnya di Amerika Serikat juga tidak memiliki chip. Sementara di Indonesia yang dianggap memiliki chip di dalam e-KTP, maka hal ini seharusnya memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan kartu identitas di negara lain.

"Meski proyek ini nilainya triliunan, tapi kalau kena mesin fotokopi saja, datanya bisa hilang atau bermasalah, apalagi kalau e-KTP tersebut terkena magnet, ini malah lebih riskan," tambahnya.

Di sisi lain, Purbaya menganggap bahwa e-KTP ini bukan digunakan untuk transaksi uang atau fungsinya mirip dengan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sehingga, Purbaya menyangsikan bila di dalam e-KTP tersebut ada chip. "Ini sistemnya terlalu lemah. Kalau cuma bisa difotokopi sekali, sistemnya harus diperbaiki. Standar itu tidak bisa diterima. Ini tidak acceptable," tambahnya.

Bila dilarang difotokopi dan perbankan harus tetap menggunakan syarat e-KTP untuk verifikasi data perbankan, maka pemerintah harus segera memperbaiki sistem e-KTP tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu sistem transaksi di industri perbankan dan industri keuangan.

"Tapi kalau sistem perbankan mau diganti (dengan tidak boleh memakai fotokopi e-KTP), seharusnya yang investasi bukan malah bank-nya, tapi pemerintahnya yang harus membuat sistem lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013. Surat edaran itu menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. "Tidak boleh diklip dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," ujar Mendagri sesusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com