Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-KTP Dilarang Difotokopi, BI: Itu Wewenang Kemendagri

Kompas.com - 08/05/2013, 16:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali, karena diklaim bisa merusak data yang ada.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kewenangan e-KTP ada di wilayah Kemendagri, bukan di BI, meskipun BI memiliki hubungan kerjasama soal e-KTP tersebut.

"Soal e-KTP yang tidak boleh difotokopi lebih dari sekali, kami tidak tahu persis. Sebab itu wewenang Kemendagri yang tahu," kata Difi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Difi hanya menjelaskan bahwa pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan dapat mendukung program-program Bank Indonesia, antara lain Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

"Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah atau calon nasabah," tambahnya.

Menurut Difi, aspek yang sangat penting bagi sistem informasi di perbankan Indonesia adalah data identitas nasabah yang akurat. Termasuk di dalamnya adalah identitas tunggal, yang mulai diimplementasikan secara nasional oleh pemerintah sejak tahun 2011. Informasi tersebut tercermin dalam Nomor Induk kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan e-KTP yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, NIK tersebut juga bermanfaat dalam meningkatkan jaminan otentifikasi identitas bagi pelayanan publik pemerintah maupun bagi penduduk dan bisnis dalam bertransaksi serta meminimalisir penipuan identitas.

Hal inilah yang menyebabkan pentingnya kerja sama antara Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu dalam rangka financial inclusion, Bank Indonesia berinisiatif untuk membuat sebuah penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data pokok dan profil keuangan pemegang kartu FIN yang didasarkan pada data pokok pada e-KTP.

Dengan adanya satu identitas tunggal yang juga memuat profil keuangan ini, kata Difi, diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang repetitif untuk permintaan layanan yang berbeda.

"Sehingga hal ini dapat membantu meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pinjaman (hingga nilai tertentu) dengan waktu yang sangat singkat," tambahnya.

Di tempat berbeda, Gubernur BI Darmin Nasution juga enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali ini. "Saya akan cek dulu," jelas Darmin singkat. Dari sisi perbankan, bankir-bankir masih enggan berkomentar pula terkait hal ini.

Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama BT Maryono enggan membalas pesan singkat dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

    Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

    Whats New
    Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

    Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

    Whats New
    Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

    Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

    Whats New
    Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

    Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

    Work Smart
    Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

    Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

    Earn Smart
    Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

    Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

    Whats New
    Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

    Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

    Earn Smart
    Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

    Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

    Earn Smart
    Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

    Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

    Whats New
    Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

    Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

    Work Smart
    Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

    Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

    Whats New
    IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

    IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

    Whats New
    Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

    Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

    Whats New
    Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

    Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

    Work Smart
    Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

    Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com