Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Inggris Berharap Menangi Gugatan Logo Cap Kaki Tiga

Kompas.com - 15/05/2013, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga negara Inggris Russel Vince, penggugat dalam sengketa merek logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya. Rencananya, putusan hakim terkait sidang gugatan ini akan dibacakan pada 5 Juni mendatang.

Seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan, sidang sengketa merek ini telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan pada bulan depan.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Previany dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/2013).

Previany juga menerangkan dalam kesimpulan yang dibacakannya, penggugat dengan tegas menyatakan berdasarkan bukti-bukti, saksi, dan ahli, maka sudah jelas bahwa logo Cap Kaki Tiga menunjukkan adanya kemiripan dengan lambang negara Isle of Man.

Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan bahwa warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.

Karena itu, lanjut Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.

"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," tukasnya.

Seperti diberitakan, warga negara Inggris bernama Russel Vince menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Russel menggugat logo Cap Kaki Tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug Ltd karena dinilainya menyerupai lambang negara Isle of Man yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang. Menurutnya, negara Isle of Man sudah lebih dulu berdiri sebelum merek Cap Kaki Tiga terdaftar di Indonesia. (Danang Setiaji Prabowo)

Baca juga:
Cap Kaki Tiga Bantah Gugatan Warga Inggris

Warga Inggris Gugat Merek Cap Kaki Tiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com