Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemangkasan Jumlah Saham Dalam Lot Belum Disepakati

Kompas.com - 15/05/2013, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana pemangkasan nominal saham dalam satuan lot masih dalam proses pembahasan. Namun opsi itu menjadi satu-satunya rencana besar OJK untuk menaikkan jumlah investor di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pihaknya masih mengkaji rencana nominal saham yang akan diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP), karena menurutnya OJK masih melakukan kajian mengenai hal ini. "Masih dalam kajian, dan memang ada opsi menurunkan satuan lot saham menjadi 100 lembar per lot, jumlah ini menurun ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 500 lembar per lot," katanya di Jakarta, Rabu (15/05/2013).

Ia mengatakan masih belum diputuskan dalam PP, karena menurutnya masih menjadi kajian diantara pelaku pasar modal. Opsi ini menjadi salah satu opsi yang akan dikeluarkan OJK mengingat opsi untuk membatasi jumlah lembar saham dilepas kepada publik oleh emiten tidak bisa dipaksakan  karena kebutuhan perseroan yang berbeda-beda.

"Sebelumnya, kami akan membatasi jumlah saham yang dilepas, namun hal ini tidak mungkin ditetapkan karena menurut kami malah menakutkan calon emiten karena sahamnya akan dibatasi," katanya.

Nurhaida menjelaskan dalam PP Nomor 81 Tahun 2007 ada insentif bagi emiten yang 40 persen sahamnya dimiliki publik. Insentif tersebut akan diberikan bagi emiten yang kepemilikan saham publiknya sebanyak 40 persen selama 186 hari dengan potongan insentif PPH (Pajak penghasilan) sebesar 5 persen.

"Bagi yang dapat memenuhi syarat itu akan kami potong PPH sebesar 5 persen dan jumlahnya semakin bertambah dari yang tadinya 80, 90 ke 100 perusahaan, Makanya opsi kami ya turunkan jumlah lot saham, kami usahakan PP tersebut akan selesai pada akhir tahun ini," katanya.(Arif Wicaksono/ Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com