Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Gita Hadang Ponsel Ilegal

Kompas.com - 16/05/2013, 17:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan upaya untuk bisa menekan impor ponsel ilegal yang kini marak kembali dilakukan importir. Pihaknya akan bekerja sama dengan para operator seluler agar ponsel ilegal tidak masuk ke Indonesia.

Saat ini, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya yang menangani operator seluler hingga urusan penjualan bundling ponselnya.

"Yang lebih mudah adalah sosialisasi dengan operator telekomunikasi untuk mendeteksi alat komunikasi dengan ponsel yang belum terdaftar IMEI-nya," kata Gita saat ditemui di ABAC Business Luncheon di Hotel JW Marriot Jakarta, Kamis (16/5/2013).

International mobile equipment identity (IMEI) adalah 15 kode nomor unik yang ada di ponsel. Nomor IMEI ini berfungsi untuk mengidentifikasi ponsel GSM, CDMA, serta beberapa ponsel satelit. Nomor kode IMEI ini diperoleh dengan cara harus mendaftar ke pemerintah. Jika tidak mendaftar, ponsel tidak akan bisa dipakai.

"Itu cara pertama untuk mengetahui apakah ponsel itu legal atau ilegal," tambahnya. Namun, Gita malah menemukan banyak pelanggaran di lapangan terkait hal ini. Misalnya, saat blusukan di ITC Roxy Mas beberapa waktu lalu, Gita justru menemukan kartu garansi ponsel banyak yang kedaluwarsa, buku manual ponsel belum berbahasa Indonesia.

"Setiap ponsel kan ada nomor IMEI-nya. Begitu dicek IMEI tidak terdaftar, matikan saja langsung. Kembalikan ke pedagang," tambahnya. Sekadar catatan, fungsi nomor IMEI pada ponsel ini adalah untuk menghindari ponsel palsu karena kode IMEI ini bersifat unik dan berbeda dengan ponsel lainnya. Di sisi lain, IMEI bisa menghindarkan dari pencurian ponsel. Jika ponsel dicuri, pemilik bisa menghubungi operator untuk memblokir IMEI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com