Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Transaksi ATM dengan Bank Asing Harusnya Lebih Mahal

Kompas.com - 21/05/2013, 10:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Interkoneksi antara bank dan perusahaan switching ATM memang akan terlaksana pertengahan tahun ini. Namun, masih ada yang menganjal di hati petinggi bank lokal, yakni terkait biaya transaksi ATM.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan biaya transaksi yang dibebankan ke bank asing seharusnya lebih besar dari bank lokal. Alasannya, selama ini mereka hanya memanfaatkan kerjasama dengan prinsipal melalui interkoneksi, tanpa mengeluarkan dana menambah jaringan ATM. "Kami sudah menyampaikan usulan ini ke Bank Indonesia (BI)," ujarnya, pekan lalu.

Interkoneksi ATM memang sangat menguntungkan bank asing. Selama ini mereka memang tidak melakukan investasi ATM dalam jumlah besar-besaran. Dalam pengadaan ATM, bank harus merogoh kocek  7.000 dollar AS per unit atau sekitar Rp 60 juta - Rp 70 juta per unit. Bank juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemeliharaan jaringan dan ATM. 

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan di Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu menerapkan perbedaan biaya transaksi antara bank lokal dan asing. Perbedaan biayanya bisa 3 kali -5 kali lipat dari tarif lokal.

Bank pelat merah tersebut pernah mendiskusikan hal ini dengan Bank Negara Malaysia (BNM), tapi belum mendapatkan jawaban yang pasti. "Kami ingin perlakukan yang sama, seperti yang diterapkan di luar negeri," tambah Budi.

Saat ini biaya transaksi ATM antarbank antara Rp 5.000 - Rp 7.000 per transaksi. Biasanya, perusahaan switching mengenakan biaya Rp 700 - Rp 1.000 per transaksi sisanya untuk biasa pengelolaan mesin dan fee perbankan.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan, BI tidak berhak memutuskan perbedaan harga transaksi ATM. Hal tersebut merupakan bisnis antara perbankan dengan prinsipal. BI hanya bertugas mengawasi kegiatan sistem pembayaran perbankan dan prinsipal. (Nina Dwiantika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com