Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Allianz Utama Tak Terbukti Menyuap

Kompas.com - 21/05/2013, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Allianz Utama tidak terbukti melakukan penyuapan kepada pegawai BUMN meskipun badan pengawas pasar modal Amerika (The Securities and Exchange Commission/SEC) menyatakan bahwa perusahaan asal Jerman ini terbukti melakukan penyuapan sebesar 650.626 dollar AS sehingga Allianz didenda 12,3 juta dollar AS.

Komisioner OJK Firdaus Djaelani menuturkan OJK telah merespons berbagai informasi yang beredar terkait dengan masalah suap tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap PT Allianz Utama, termasuk melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang terkait dengan masalah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK diketahui bahwa tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya praktik penyuapan atau pemberian komisi yang tidak sah yang Allianz kepada pegawai BUMN ataupun individu lain. Namun, OJK menemukan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan dan pembukuan yang baik serta tidak memiliki internal control yang memadai untuk pembayaran komisi," tulis Firdaus dalam keterangan resmi, Senin (21/5/2013).

Menurut dia, saat ini Allianz telah melakukan perbaikan atas permasalahan tersebut dengan cara melakukan perbaikan terhadap organisasi serta sistem dan prosedur.

"Selanjutnya, sebagai bagian dari respons OJK atas permasalahan ini, OJK akan melakukan fit and proper test kembali terhadap pihak-pihak yang saat ini masih aktif di industri asuransi yang terkait dengan permasalahan yang terjadi di PT Allianz Utama," ujar Firdaus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com