Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentralisasi Pengawasan Tenaga Kerja Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 21/05/2013, 18:05 WIB
Nasrullah Nara,
Imam Prihadiyoko

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com -  Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi  meminta agar rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menarik wewenang pengawasan ketenagakerjaan ke pusat (menjadi sentralistik) dikaji kembali secara cermat.  

"Apakah tidak bertentangan dengan UU ketenagakerjaan dan bagaimana efektivitas pelaksanaannya?" kata Zuber Safawi  di Jakarta seusai rapat kerja dengan Menakertrans di DPR, Selasa (21/5/2013).

  Permitaan Zuber mengacu pada pengaturan pengawasan ketenagakerjaan yang tertera pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

Pasal 178 ayat (1) UU tersebut menyebutkan:  "Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota."  

 "Adanya pasal ini tidak bisa begitu saja menarik wewenang pengawasan ke pusat. Harus tetap ada peran pemerintah provinsi  atau pemerintah kota/kabupaten," tutur politisi PKS asal Jawa Tengah tersebut.  

Selain itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang terpusat dikhawatirkan akan memperlambat respons penanganan kasus, terutama untuk wilayah yang jaraknya jauh dari pusat seperti kawasan industri Batam, Surabaya, dan Makassar.   

"Bila mengandalkan sistem yang masih birokratis, sistem terpusat malah menjadi tidak efektif dan efisien, respon penanganan cenderung lambat,"  imbuhnya.  

Untuk itu, Zuber berharap Menakertrans  memiliki argumentasi yang lebih kuat untuk mendukung rencananya tersebut.   

 Yang utama,  diupayakan bagaimana sistem yang baru akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Jangan, hanya sekadar memperbesar postur anggaran.  

Terkait data Kemenakertrans yang menyebut kurangnya jumlah dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan di Tanah Air, Zuber meminta menteri terkait untuk mengevaluasi rencana kebutuhan pengawas secara nasional per tahun.

Hal itu sesuai dengan amanat Perpres nomor 21 tahun 2010 tentang pengawas ketenagakerjaan, pasal 16.  

  "Untuk daerah khusus industri, sebaiknya pusat menyelenggarakan pengawas tenagakerja lebih banyak untuk mengimbangi kurangnya pengawas dari dinas setempat," papar Zuber.   

Hal itu dapat tercermin dari peta jalan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan nasional.   "Kami mendesak upaya  yang komprehensif," katanya.

  Munculnya beberapa kasus belakangan seperti perbudakan buruh di Tangerang dan kecelakaan kerja di PT Freeport dinilai Zuber  sebagai cerminan lemahnya  fungsi pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com