Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Kini Tangani Kedelai

Kompas.com - 22/05/2013, 11:41 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai bulan Mei ini, pemerintah kembali menugaskan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan negara.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memerhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perum Bulog.

"Perusahaan Umum Bulog dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN," bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres.

Penugasan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang disebutkan bahwa perusahaan ini didirikan untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).

Pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu, Perum Bulog melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com