Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Kepala Daerah Harus Peka Potensi Ekonomi

Kompas.com - 22/05/2013, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta para kepala daerah lebih peka terhadap potensi perekonomian di daerahnya. Selama ini, banyak kepala daerah yang tidak mengetahui potensi daerahnya, sehingga pembangunan ekonomi tidak memiliki arah.

Ketua Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Intan Fitriana Fauzi menjelaskan salah satuyang bisa dilakukanpara kepala daerah adalah mendorong pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

"Aktivitas UKM itu basisnya ada di daerah, pusat hanya memberikan kebijakan dan regulasi yang mendukung. Sedangkan yang mendorong dan yang turun langsung adalah pemerintah daerah,” ujar dia dalam siaran pers Rabu (22/5/2013).

Dia menjelaskan, pemerintah daerah dapat mengembangkan UKM melalui sejumlah cara, di antaranya, membuat peraturan daerah untuk memberdayakan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri, membuat kebijakan pendanaan dalam rangka membantu UKM untuk tumbuh lebih pesat, serta memberikan akses kepada pelaku UKM untuk memasarkan produk usahanya.

“Kendala UKM selain permodalan, juga kualitas produksi. Karena itu pelaku UKM perlu lebih dibina melalui pelatihan aktif agar lebih berkembang,” kata dia.

Dijelaskannya, pengembangan UKM akan kompetitif jika ditopang infrastruktur yang menunjang. Jika tidak, pelaku UKM yang umumnya berada di lokasi yang jauh dari pusat kota akan menghadapi kesulitan pemasaran hasil produksi.

“Potensi daerah untuk mengembangkan perekonomian sangat penting untuk itu perlu peran signifikan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com