Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Laku, Bank Mutiara Kembali Ditawarkan

Kompas.com - 31/05/2013, 09:29 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Langkah ini merupakan lanjutan dari program penjualan Bank Mutiara yang telah dilakukan sejak 2011 lalu.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penjualan saham Bank Mutiara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Pembukaan kembali proses penjualan saham Bank Mutiara dilakukan untuk mengoptimalkan waktu yang masih tersedia pada tahun 2013," kata Adi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

LPS menawarkan penjualan saham Bank Mutiara melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi kriteria.

Berikut kriteria calon investor pembeli Bank Mutiara.
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan bank.
2. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
3. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.
4. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
5. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.

Adi menambahkan, calon investor yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dalam mengirimkan pernyataan minat secara tertulis (baik melalui surat maupun e-mail) yang ditujukan kepada PT Danareksa Sekuritas selambat-lambatnya 24 Juni 2013.

Bank Mutiara sebelumnya bernama Bank Century, yang pada tahun 2008 masuk program penyehatan. Bank tersebut memperoleh suntikan dana Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk penyertaan modal sementara.

Dengan demikian, LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara. Hingga saat ini, LPS tetap menawarkan Bank Mutiara dengan harga Rp 6,7 triliun sesuai dengan biaya penyelamatannya tahun 2008 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com