Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Belum Tuntas, ESDM Larang Freeport Berproduksi

Kompas.com - 31/05/2013, 09:37 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang manajemen PT Freeport Indonesia untuk kembali berproduksi selama proses investigasi penyebab kecelakaan di area tambang bawah tanah Big Gossan belum tuntas. Hal ini untuk menjamin tidak terulangnya peristiwa kecelakaan itu di kemudian hari.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Jumat (31/5/2013) dini hari, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, manajemen Freeport Indonesia harus mengantongi izin dulu dari pemerintah jika hendak kembali berproduksi.

Menurut Thamrin, pemerintah sejauh ini hanya memperbolehkan manajemen Freeport Indonesia untuk melaksanakan pemeliharaan di seluruh area tambang terbuka maupun di area bawah tanah. "Untuk tambang terbuka, biasanya ada pengupasan tanah penutup untuk mengamankan keselamatan kerja dan lingkungan," ujarnya.

"Jadi, Freeport Indonesia tetap beroperasi, tetapi bukan untuk produksi. Contohnya, banyak pompa air yang harus dirawat," ujarnya menambahkan.

Hingga saat ini, tim investigasi masih berada di area tambang Freeport Indonesia. Penyelidikan itu diperlukan agar begitu nantinya Freeport kembali beroperasi diharapkan tidak ada lagi kecelakaan. "Nanti investigasi itu banyak masukan, banyak catatan yang harus disampaikan," kata dia.

Thamrin menjelaskan, peristiwa runtuhnya ruang pelatihan di area tambang bawah tanah Big Gossan telah menewaskan 28 jiwa. Mengingat besarnya korban, sesuai peraturan pemerintah tentang keselamatan kerja, pemerintah berhak menutup lokasi itu. "Penutupan tambang itu bisa sementara dan bisa juga permanen. Kalau diinvestigasi harus nutup, harus ditutup. Kalau digunakan, harus ada penanganan," ujarnya.

Hasil investigasi itu nantinya akan didiskusikan antara investigator independen dari berbagai perguruan tinggi dan tim inspektorat tambang dari Kementerian ESDM. "Sejak awal, ada pendataan awal, dipetakan log book-nya, prosedur harus dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Freeport mengaku Inspektorat Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan penyelidikan awal terkait insiden di Fasilitas Pelatihan Tambang Bawah Tanah milik PT Freeport Indonesia di Papua. ESDM juga telah memberikan rekomendasi terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

Bahkan, Freeport sudah membuka operasional di tambang terbuka dan di mill milik Freeport sendiri telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 28 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com