Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukulan Pramugari, Sriwijaya Air Tetap Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 06/06/2013, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sriwijaya Air menyatakan tetap membawa kasus pemukulan pramugari oleh pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ke ranah hukum karena kasus tersebut terkait dengan masalah keselamatan penerbangan.

Senior Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono, mengatakan masalah ini sudah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka. Pihaknya tak peduli bahwa yang melakukan pemukulan adalah seorang pejabat.

"Ini masuk ke ranah hukum karena terkait dengan keselamatan penerbangan. Bagaimanapun, mengaktifkan telepon seluler di dalam pesawat tidak diperbolehkan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2013).

Agus menyebutkan, pihaknya belum terpikir akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena kasus sudah dilimpahkan ke polisi. Sebagaimana diketahui, seorang pramugari Sriwijaya Air menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya karena meminta pelaku mematikan ponsel saat pesawat akan mengudara.

Pramugari yang bernama Febriyani melaporkan tindakan Zakaria Umarhadi yang menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka Belitung itu ke Polsek Pangkalan Baru, Rabu (5/6/2013) pukul 20.00 WIB.

Penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang adalah salah satu rute gemuk Sriwijaya Air. Dalam sehari, maskapai ini melayani penerbangan sebanyak 6-8 kali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com