Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Pailitkan Pendiri Primagama

Kompas.com - 13/06/2013, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memailitkan Purdi E Chandra. Vonis ini keluar lantaran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama itu gagal tercapai.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (12/6/2013), dinyatakan bahwa termohon PKPU Purdi E Chandra dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya. Sampai batas akhir masa PKPU, Rabu (12/6/2013), majelis hakim tidak mendapatkan laporan adanya mediasi dengan pihak penggugat, BNI Syariah. Tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditor dan Purdi selaku debitor.

Dalam putusan ini, majelis kembali mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya, mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku hakim pengawas.

Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditor konkuren, yakni Tsuyoshi Shiraisi, yang menolak menyetujui perdamaian. "Padahal, kreditor ini masih diragukan keberadaannya. Sampai saat ini kami belum melihat surat kuasa dari pihak yang mewakilinya," katanya.

Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor yang memegang hak tanggungan debitor. "BNI Syariah ini memegang hak tanggungan dari Purdi. Seharusnya hakim menolak permohonan PKPU-nya," katanya.

Selanjutnya, Purdi akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak cukup itu, ia juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Kami laporkan ke KY pekan depan," katanya.

BNI Syariah sebelumnya memohonkan PKPU Purdi lantaran memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 24,2 miliar. Selain itu, juga memiliki utang ke Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita. (Wuwun Nafsiah, Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com