Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Dibatasi 10-20 Persen

Kompas.com - 18/06/2013, 07:58 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com — Kenaikan tarif angkutan umum akan dibatasi 10-20 persen bila kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) efektif berlaku. Kenaikan tarif angkutan pun diharapkan baru diberlakukan bila harga baru BBM sudah dikenakan.

"Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6/2013). Salah satu dasar pembatasan kenaikan tarif angkutan umum, sebut dia, adalah mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Soeroyo mengakui dampak kenaikan harga BBM pada tarif angkutan umum bisa mencapai 39 persen. Namun, dia menegaskan, kondisi masyarakat menjadi pertimbangan untuk melakukan pembatasan.

Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6/2013), mengesahkan RAPBN-P 2013, yang mencakup kenaikan harga BBM berikut pemberian kompensasi. Pengesahan berjalan alot sebagaimana banyak diperkirakan sebelumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com