Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tetap Pailitkan Riau Airlines

Kompas.com - 18/06/2013, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Riau Airlines (RAL) harus gigit jari. Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan bahwa maskapai yang melayani penerbangan lokal ini dalam status pailit.

MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012 lalu. Putusan MA ini diambil pada pada 28 Januari 2013 dengan majelis kasasi terdiri dari Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Syamsul Ma'arif.

Direktur Utama RAL Teguh Triyanto mengaku belum mengetahui putusan tersebut. "Saya baru dengar. Biasanya surat seperti itu dikirim kepada kuasa hukum RAL. Saya akan mengeceknya," katanya, Senin (17/6/2013).

Putusan ini menjadi pukulan bagi RAL, mengingat RAL kini tengah berupaya untuk kembali terbang, merujuk pada kesepakatan perdamaian (homologasi) RAL dengan para krediturnya pada 17 September 2012 atau dua bulan sejak dinyatakan pailit.

Para kreditur menyetujui perdamaian yang intinya bahwa restrukturisasi utang selama jangka waktu 8 tahun dan mengajukan potongan utang sebesar 23 persen atau setara dengan Rp 60 miliar serta memastikan terjaganya going concern perusahaan. Terlebih lagi, PT Riau Investment Corporation (RIC) masuk sebagai investor baru. Pengadilan akhirnya mengesahkan homologasi pada Oktober 2012.

Dengan putusan homologasi, RAL tidak memiliki masalah utang dengan kreditur lain, termasuk Bank Muamalat Tbk selaku pemohon kepailitan.

Ricard Purba, kuasa hukum Muamalat, mengaku heran dengan putusan kasasi MA ini. "Adanya perdamaian ini sudah menyelesaikan semuanya. Putusan MA tidak mempertimbangkan itu," katanya. (Yudho Winarto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com