Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat PP untuk Naikkan Harga BBM

Kompas.com - 20/06/2013, 11:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang-Undang APBN Perubahan 2013, khususnya implementasi dari program kompensasi jika harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan. Jika PP sudah rampung, harga baru BBM akan diumumkan.

"Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU harus ada. PP ini yang akan menjadi dasar untuk jalankan anggaran perlindungan sosial. Pemerintah sekarang sedang bekerja 24 jam untuk merampungkan itu," kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Firmanzah di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Seperti diketahui, Presiden sudah menandatangani UU APBNP 2013 setelah disahkan oleh DPR. Dalam lembaran negara, UU tersebut diberi Nomor 15 tahun 2013 .

Firmanzah mengatakan, pemerintah tentu ingin agar persoalan fiskal akibat ketidakpastian soal BBM bisa segera berakhir. Masyarakat juga menunggu kapan harga baru BBM mulai berlaku.

Firmansah menambahkan, selain PP, tengah dirampungkan juga Peraturan Menteri ESDM terkait kenaikan harga BBM. Setelah semua rampung, Menteri ESDM Jero Wacik yang akan mengumumkan soal kenaikan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter.

Apakah bisa dipastikan diumumkan pekan ini? "Yang jelas secepatnya. Nanti pada saatnya akan disampaikan. Sekarang semuanya sedang bergerak cepat," jawab Firmanzah.

Firmanzah mengatakan, Presiden juga sudah menginstruksikan para menteri terkait untuk terus memonitor harga seluruh barang kebutuhan pokok masyarakat di pasar. Distribusi barang juga harus lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com