Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Anggaran Lapindo Memang Tak Pernah Dibahas di DPR

Kompas.com - 20/06/2013, 13:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, alokasi anggaran penanggulangan lumpur Lapindo dalam APBN-P 2013 memang tidak pernah dibahas di parlemen.

Pasalnya, anggaran itu tidak berubah dari APBN 2013 yang juga mengalokasikan dana penanggulangan semburan lumpur Lapindo itu.

"Karena memang di Banggar (Badan Anggaran), dan yang dibahas adalah yang berubah. Yang tidak berubah memang nggak dibahas," kata Chatib di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2013).

Pernyataan Chatib ini untuk menjawab bantahan dari komisi-komisi dan pimpinan yang mengaku tak pernah membahas ataupun mengetahui adanya alokasi dana untuk Lapindo. Chatib menuturkan bahwa anggaran penanggulangan Lumpur Lapindo sudah ada sejak dulu.

"Daerah di luar area berdampak itu merupakan keputusan pengadilan, dan dananya disiapkan oleh pemerintah," kata Chatib.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo di Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Dalam pasal tersebut disebutkan, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, ada alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013.

Pada pasal itu juga ditegaskan bahwa alokasi dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan; serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Pada poin selanjutnya, alokasi itu diatur untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya di 66 rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.

Selanjutnya, dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Lapindo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama ke Kali Porong yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong.

Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013, maka tanggungan negara atas kasus Lapindo terlihat makin besar, meski nominalnya masih sama, yakni Rp 155 miliar.

Di APBN 2013 disebutkan bahwa negara wajib memberikan bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com