Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Desak Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Umum

Kompas.com - 22/06/2013, 12:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif kendaraan umum menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organda, Andriansyah, tarif angkutan umum akan dinaikkan 25-30 persen dari tarif semula.

"Ini situasi dilematis, kalau tidak naik, operator yang akan rugi, usaha terancam, perawatan tidak berjalan dengan baik, lalu kalau kita bicara perawatan, larinya ke keselamatan," kata Andriansyah dalam diskusi bertajuk BBM Naik, Siapa Tercekik? di Jakarta, Sabtu (22/6/2013).

Menurut Andriansyah, pemerintah seharusnya segera mengumumkan tarif angkutan umum yang baru begitu kenaikan harga BBM diumumkan. Jika tidak, menurut Andriansyah, dikhawatirkan pengemudi akan menaikkan tarif angkutan secara tidak terkendali.

"Kalau ada jeda, dikhawatirkan tidak ada pengendalian terhadap di lapangan, sopir saat membeli BBM dengan harga baru, seharusnya sudah terapkan tarif baru," tambahnya.

Dia juga mengatakan, saat ini, Organda menentukan kenaikan tarif angkutan sementara sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Sejauh ini, sudah ada beberapa angkutan umum yang tarifnya dinaikan pemerintah daerah.

"Di Jateng sudah ada penyesuaian tarif, Jatim, Sumatera, serta beberapa daerah. Antarkota dan provinsi hari ini penyesuaian tarif. Antarkota dan provinisi yang di pedesaan sebagian sudah dilaksanakan gubernur dan wali kota," tutur Andriansyah.

Andriansyah mengungkapkan, kenaikan tarif angkutan umum ini memang keputusan yang dilematis. Jika tarif angkutan dinaikan terlalu tinggi, katanya, masyarakat akan beralih menggunakan kendaraan pribadi. Namun, jika tidak dinaikkan, operator angkutan umum akan semakin tercekik.

Dia juga mengungkapkan, sedianya kenaikan tarif angkutan umum ini bisa ditekan hingga tidak melebihi 18 persen jika didukung insentif pemerintah. Namun, menurut Andriansyah, tidak ada insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor angkutan umum menyusul kenaikan BBM tahun ini.

"Kita sudah sampaikan ke pemerintah, tolong dilihat angkutan pribadi ini digunakan masyarakat kecil. Yang kasihan yang di Sumatera, Sulawesi. Tidak bisa ditekan lagi tarifnya, bunga angkutan umum saja sekarang dua kali lipat angkutan pribadi, kalau bunga pribadi 8-9 persen, angkutan umum 16-19 persen, beban yang dipukul angkutan umum ini sangat besar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com