Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Memperketat Implementasi GCG di 4 Bank Ini

Kompas.com - 24/06/2013, 17:40 WIB


JAKARTA,KOMPAS.com - Untuk mendalami kasus yang dialami 4 bank, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia (BI). Bank sentral melihat, terjadinya kasus-kasus tersebut karena adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG).

Empat bank yang menjadi pembahasan DPR dengan BI yaitu PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Panin Tbk. (PNBP), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk.

"Kami melihat permasalahan ini terjadi karena kelemahan dalam konteks GCG," sebut Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Gedung DPR, Senin, (24/6/2013).

Halim mengaku, pihaknya tak bisa bicara satu per satu permasalahan bank yang terjadi. Namun ia meyakinkan bahwa BI akan menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan yang ada.

BI juga akan melakukan fit and proper test terhadap penanggung jawab di bank yang bersangkutan bila diperlukan.

Apabila kasusnya cukup berat, BI pun dapat membatasi ekspansi bank tersebut. Selain itu, BI juga bisa melakukan pergantian pengurus dan memperbaiki berbagai prosedur operasional standard (standard operating procedure/SOP) bank.

Ia menegaskan, BI akan memberi sanksi bagi bank tergantung pada tingkat kesalahan bank tersebut. Bahkan, Halim menyebut bahwa sampai sekarang ada bank yang masih dilarang BI untuk berekspansi.

Meski begitu, Halim menyadari bahwa beberapa bank bisa mengalami risiko operasional apa pun. Risiko ini dapat menimbulkan permasalahan hukum. Hanya saja, terdapat juga kasus-kasus yang tidak akan mengganggu kinerja perbankan.

"Secara umum saya sampaikan, perbankan kita berkinerja baik. Tidak ada masalah dengan permodalan, non performing loan (NPL), dan stabilitas bank-bank itu sendiri," ucap Halim.

Ke depannya, BI pun akan terus melaporkan perkembangan berbagai masalah perbankan. Namun, ia berharap jangan sampai masyarakat mengira ada permasalahan sangat serius yang dihadapi oleh bank. "Tidak ada," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menyebut, pihaknya akan meminta BI untuk melakukan mediasi terhadap 4 bank tersebut secara intensif. "Kita minta BI proaktif menegakkan governance," tandasnya. (Annisa Aninditya Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com