Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Nilai Janggal Kemunculan "Net TV"

Kompas.com - 25/06/2013, 06:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi yang dilakukan PT Net Mediatama Indonesia, pemilik Net TV. Pembelian saham mayoritas yang diperkirakan mencapai 95 persen pada PT Televisi Anak, pemilik Space Toon, dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Komisioner KPI, Judhariksawan, mengatakan, tidak ada larangan terhadap perubahan nama siaran, tetapi idealnya perubahan tersebut menunggu evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta KPI terkait isi siaran. "Ada kejanggalan dalam pengalihan pengguna frekuensi dari Space Toon kepada Net TV sehingga KPI dalam waktu dekat akan mengeluarkan legal opinion," ujarnya kepada Kontan.

Seperti diketahui, Net TV yang didirikan mantan Direktur Utama Trans TV telah membeli mayoritas kepemilikan saham Space Toon. Net TV sendiri sudah resmi diluncurkan sejak 26 Mei 2013.

Menurut Judhariksawan, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik. "Kita tahu Space Toon sedang mengalami kesulitan. Seharusnya, jika tidak mampu, frekuensi dikembalikan dulu kepada pemerintah, baru kemudian dilepas kembali oleh pemerintah," ujarnya.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan amanat UU Penyiaran dan peraturan turunannya. KPI juga menilai seharusnya pemerintah meluruskan hal ini.

Judhariksawan mengatakan, pihak Net TV seharusnya juga memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. "Laporan harus secara resmi diberikan kepada KPI. Selama ini hanya informasi informal saja yang diterima KPI," ujarnya.

Sebagai info, KPI telah memanggil Net TV untuk memberikan klarifikasi pada 5 Juni 2013 lalu yang dihadiri Direktur Utama Net TV Deddy Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, diketahui PT NET Mediatama membeli saham yang berujung dengan kepemilikan frekuensi Space Toon. "Akhirnya, kami juga tahu bahwa laporan diberikan kepada KPID DKI Jakarta," ujarnya.

Menurut Judhariksawan, alasan Net TV menginformasikan kepada KPID disebabkan tayangan berlaku untuk TV lokal Space Toon di Jakarta. Walaupun faktanya, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya, yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya, dan Garut.

Judhariksawan mengatakan, untuk menerbitkan legal opinion, KPI meminta Net TV memberikan kronologi perubahan stasiun televisi dari Space Toon menjadi Net TV dengan melampirkan data pendukung. Tetapi, pihak Net TV sampai saat ini belum juga memberikan data yang diminta KPI.

Menurut Judhariksawan, ketidakjelasan penanganan kasus merger atau akuisisi dalam industri penyiaran merupakan akibat terbitnya beberapa peraturan turunan dari UU Penyiaran. Ia menilai, UU Penyiaran sudah jelas mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan di sektor penyiaran.

"Aturannya jelas bahwa KPI melakukan pengawasan tidak hanya untuk konten atau isi siaran saja," ujar Judhariksawan. Namun, pemerintah memotong kewenangan KPI dengan hanya mengawasi isi siaran saja lewat kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Swasta.

Pihak KPI juga sedang menuntut penguatan peran KPI dalam hal ini juga kewenangan dalam memberikan izin siaran melalui revisi UU Penyiaran. "Tidak perlu tuntut revisi PP 50/2005, tetapi akan kita kawal revisi UU Penyiaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewabroto, mengatakan, izin siaran memang tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. "Ketentuan UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran memang seperti itu (izin tidak bisa pindah tangan atau diperjualbelikan)," ujarnya.

Namun, Gatot mengakui, meski izin siaran tidak dapat dipindahtangankan, pelaku industri penyiaran bisa mengakalinya. Caranya adalah dengan membeli induk (holding) perusahaan dari stasiun televisi tersebut.

Gatot mengatakan, perubahan induk perusahaan memang diperbolehkan. Namun begitu, kata dia sembari memberikan contoh, penggabungan SCTV dan Indosiar, pelaku industrinya tetap melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com