Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kelapa Sawit Kerahkan Mobil Pemadam di Riau

Kompas.com - 25/06/2013, 13:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengerahkan anggotanya dan armada pemadam kebakaran untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Sekretaris Jenderal GAPKI, Joko Supriyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengusaha GAPKI yang berada di Riau untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah sekitar perkebunan mereka.

"Kita akan kerahkan anggota kami untuk membantu pemadaman kebakaran hutan di Riau. Karena perkembangan yang lambat di dalam pemadaman kebakaran hutan, membuat kami tergerak untuk menurunkan dan memfungsikan unut mobil pemadam kebakaran," kata Joko, dalam jumpa pers di Kantor GAPKI, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Pengerahan anggota dan unit pemadam kebakaran itu telah mulai difungsikan mulai hari ini.

Joko meyakini dengan adanya penerjunan anggota GAPKI ini, maka koordinasi dengan GAPKI pusat akan lebih mudah dan cepat, khususnya untuk mendata kerugian yang dialami oleh pengusaha kelapa sawit anggota GAPKI di Riau.

Joko menjelaskan, hingga Senin (24/6/2013) malam, sebanyak 20 unit pemadam kebakaran telah disiagakan. Dengan rincian, sebanyak lima unit pemadam kebakaran di kabupaten Rokan Hulu, tiga unit di Rokan Hilir, dua unit di Indragiri Hulu, tiga unit di Pelawan, tiga unit di Siak, dan empat unit di Kabupaten Kampar.

"Tadi pagi ada sebanyak enam unit pemadam kebakaran sumbangan, jadi total ada 26 unit. Enam unit itu ditambah di Kabupaten Rokan Hilir yang keadaannya paling parah," kata Joko.

Sesuai standar operasional prosedur, sebutny, penyediaan unit pemadaman kebakaran menjadi kewajiban setiap perusahaan kelapa sawit.

Pada kesempatan itu, GAPKI juga mengingatkan seluruh pihak untuk selalu menerapkan praktek yang ramah lingkungan, termasuk dalam operasional perkebunan kelapa sawit.

Setiap perusahaan kelapa sawit, kata dia, harus menjalankan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup maupun UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang melarang tindakan pembakaran hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

    Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

    Whats New
    Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

    Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

    Whats New
    Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

    Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

    Whats New
    Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

    Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

    Whats New
    Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

    Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

    Whats New
    Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

    Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

    Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

    Whats New
    Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

    Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

    Whats New
    Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Work Smart
    Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

    Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

    Whats New
    Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

    Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

    Whats New
    Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

    Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

    Earn Smart
    Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

    Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com