Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kelapa Sawit Kerahkan Mobil Pemadam di Riau

Kompas.com - 25/06/2013, 13:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengerahkan anggotanya dan armada pemadam kebakaran untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Sekretaris Jenderal GAPKI, Joko Supriyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengusaha GAPKI yang berada di Riau untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah sekitar perkebunan mereka.

"Kita akan kerahkan anggota kami untuk membantu pemadaman kebakaran hutan di Riau. Karena perkembangan yang lambat di dalam pemadaman kebakaran hutan, membuat kami tergerak untuk menurunkan dan memfungsikan unut mobil pemadam kebakaran," kata Joko, dalam jumpa pers di Kantor GAPKI, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Pengerahan anggota dan unit pemadam kebakaran itu telah mulai difungsikan mulai hari ini.

Joko meyakini dengan adanya penerjunan anggota GAPKI ini, maka koordinasi dengan GAPKI pusat akan lebih mudah dan cepat, khususnya untuk mendata kerugian yang dialami oleh pengusaha kelapa sawit anggota GAPKI di Riau.

Joko menjelaskan, hingga Senin (24/6/2013) malam, sebanyak 20 unit pemadam kebakaran telah disiagakan. Dengan rincian, sebanyak lima unit pemadam kebakaran di kabupaten Rokan Hulu, tiga unit di Rokan Hilir, dua unit di Indragiri Hulu, tiga unit di Pelawan, tiga unit di Siak, dan empat unit di Kabupaten Kampar.

"Tadi pagi ada sebanyak enam unit pemadam kebakaran sumbangan, jadi total ada 26 unit. Enam unit itu ditambah di Kabupaten Rokan Hilir yang keadaannya paling parah," kata Joko.

Sesuai standar operasional prosedur, sebutny, penyediaan unit pemadaman kebakaran menjadi kewajiban setiap perusahaan kelapa sawit.

Pada kesempatan itu, GAPKI juga mengingatkan seluruh pihak untuk selalu menerapkan praktek yang ramah lingkungan, termasuk dalam operasional perkebunan kelapa sawit.

Setiap perusahaan kelapa sawit, kata dia, harus menjalankan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup maupun UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang melarang tindakan pembakaran hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Whats New
    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Spend Smart
    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    Whats New
    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Whats New
    Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

    Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

    Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

    Whats New
    Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

    Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

    Whats New
    SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

    SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

    Whats New
    Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

    Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

    Whats New
    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Whats New
    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Whats New
    BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    Whats New
    Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com