Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Janji Sederhanakan Perizinan Investasi Migas

Kompas.com - 27/06/2013, 17:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan memangkas jumlah perizinan investasi di sektor minyak dan gas bumi yang saat ini terlalu banyak dan rumit.

Menteri ESDM Jero Wacik mencontohkan, saat ini terdapat 21 perizinan pengelolaan migas di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, dia ingin menyederhanakan untuk menjadi satu izin saja.

"Saat ini terlalu banyak perizinan. Di Kementerian ESDM juga banyak, dan akan disederhanakan sesuai arahan Presiden SBY," kata Jero, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dia mencontohkan, untuk investasi migas dalam hal eksplorasinya saja memerlukan 21 izin usaha, dan setidaknya butuh waktu dua tahun. Dengan lamanya proses izin tersebut, tentu saja investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di dalam negeri.

Terlebih, kondisi ini diperparah dengan berbagai perizinan di daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Perizinan ini akan disinkronisasikan oleh undang-undang agar lebih sederhana, sehingga investor lebih mudah berinvestasi.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Karena pernah ada kasus, selama dua tahun, investor tidak selesai mengurus perizinan walaupun izin migas sudah keluar dari ESDM," kata Jero.

Sekedar informasi, penyederhanaan investasi ini merupakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada jajaran pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memperbaiki birokrasi perizinan usaha di daerah masing-masing.

Penyederhanaan perizinan, kata Presiden, sangat diperlukan untuk peningkatan investasi di Indonesia. Di tengah resesi ekonomi dunia, ekspor Indonesia cenderung menurun seperti yang dialami negara lain.

Melihat situasi itu, kata dia, investasi perlu menjadi andalan utama untuk menyokong pertumbuhan ekonomi. Apalagi Indonesia masih menjadi prioritas investasi di dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com