Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pajak UKM Berlaku, Pengusaha Kecil Resah

Kompas.com - 01/07/2013, 15:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku mulai hari ini, Senin (1/7/2013).

Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak UKM ini mulai berlaku terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2013.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengusaha UKM sudah mengetahui pemberlakuan pajak UKM tersebut. Namun, mereka dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai akan mengganggu kelangsungan usahanya.

Salah satunya Gozali Ahmad (74), pemilik toko alat listrik di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Gozali mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah tersebut dari membaca koran ekonomi nasional.

"Usaha saya sudah pakai perusahaan perseorangan, lewat itu saya bayar pajak Rp 250.000 per bulan. Masa mau dikenakan pajak lagi?" ujar Gozali kepada KONTAN, Senin (1/7/2013).

Gozali mengaku sudah 44 tahun membuka toko di wilayah tersebut dan saat ini mempunyai omzet usaha Rp 3 juta per hari. Atas penerapan pajak UKM tersebut, dia belum memikirkan langkah apa yang diambil setelah itu.

Senada, Flaviana Sutarmi (58), pengusaha Soto Ayam di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, mengatakan, dia menolak pengenaan pajak tersebut. Alasannya, saat ini sudah banyak pungutan yang dia bayar untuk usaha kulinernya tersebut.

"Saya buka warung soto sudah harus bayar konsesi bagi hasil 10 persen dan biaya sewa tempat. Jadi sudah banyak tagihan," ujar Sutarmi yang mempunyai omzet usaha Rp 1 juta per hari.

Dia mengaku bisa saja usaha kulinernya akan ditutup jika dikenakan pajak tambahan tersebut. Alasannya, dengan berlakunya pajak UKM, akan semakin banyak pungutan untuk usahanya itu. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com