Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Ilegal yang Beredar di RI Capai 70 Juta Unit

Kompas.com - 03/07/2013, 12:44 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mencatat saat ini telah ada sekitar 70 juta unit ponsel ilegal yang beredar di pasar tanah air.

Menteri Perdagangan Gita wirjawan mengatakan, saat ini pemerintah berkomitmen untuk memberantas ponsel ilegal tersebut.

"Jadi hingga saat ini ada 250 juta unit ponsel yang beredar di tanah air. Yang belum terdaftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) sekitar 20-30 persen. Jadi ada 70 juta ponsel yang belum terdaftar," kata Gita saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Gita mengaku, menghilangkan produk ponsel ilegal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, wilayah Indonesia yang sangat luas menyulitkan Direktorat Bea Cukai dan instansi melakukan pengawasan.

Dalam jangka pendek ini, Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi ke kementerian terkait dan seluruh operator seluler di tanah air untuk menyebarluaskan pentingnya nomor IMEI sebagai data bahwa ponsel tersebut telah terbukti sebagai ponsel legal.

Sosialisasi ini juga akan disebarluaskan lagi ke konsumen sebagai pengguna ponsel tersebut. "Nanti kita juga akan sidak ke pasar, termasuk ke pedagang agar tidak menjual produk ilegal," tambahnya.

Gita menambahkan bahwa ponsel ilegal ini tentu saja merugikan pemerintah dari sisi penerimaan negara. Sebab, untuk mendaftarkan IMEI saja, per unit ini bisa memakan biaya Rp 500.000. Jika dikalikan dengan sekitar 70 juta unit ponsel ilegal yang beredar di pasar saat ini, maka potensi penerimaan negara yang gagal diterima sekitar Rp 35 triliun.

"Itu belum pajaknya. Apalagi pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 10 persen," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com