Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencucian Uang, Bank Wajib Punya Unit Khusus

Kompas.com - 04/07/2013, 10:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan lebih serius mencegah tindak pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme (PPT). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/21/DPNP tetang penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.

Di beleid yang terbit akhir Juni 2013 lalu, BI memaparkan tugas pokok yang wajib dijalankan oleh penjabat bank untuk membatasi kriminalisasi bank di bidang terorisme. Misalnya, direktur bertugas dan bertanggung jawab memantau penerapan program APU dan PPT.

Kemudian memberikan persetujuan terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan dan mengevaluasi laporan transaksi keuangan mencurigakan, serta memberikan rekomendasi kepada direktur utama mengenai pejabat yang menangani tindak pidana pencucian uang dan terorisme. "Bank juga harus membentuk  unit kerja khusus untuk mencegah pencucian uang terorisme," ujar Direktur Eksekutif Pengaturan BI, Joni Swastanto, pekan lalu.

Dalam pembentukan unit khusus, BI menuntut karyawan bank yang menjalankan tugas ini memiliki pengetahuan mengenai tindak pidana pencucian uang dan  pendanaan terorisme dan ditambah pengetahuan tentang kemanan sistem perbankan, penilaian risiko atau risk assessment dan mitigasi risiko (risk mitigation).

Joni menambahkan, penempatan karyawan yang mencegah tindak pidana pencucian uang tersebut hanya sampai kantor cabang. Pasalnya, kantor cabang pembantu dan kantor operasional di bawah pengawasan kantor cabang. "Pendekatannya harus berdasarkan risiko. Bank wajib meneliti profil nasabah jika transaksi mereka di luar kebiasaan," tambah Joni.

Nah, untuk menjalankan program ini, BI mewajibkan  bank bank membuat action plan pelaksanaan program APU dan PPT. Dalam rencana tersebut bank harus mencantumkan rencana penyesuaian sistem, perjanjian pembukaan hubungan usaha dan memitigasi risiko terkait penerapan customer due diligence (CDD), pengelompokan nasabah berdasarkan risiko, penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi, pembangunan single customer identification file (CIF), dan persiapan sumber daya manusia (SDM).

Analis Senior Divisi Pengembangan Instrumen BI, Susianti Dewi, mengatakan BI juga mewajibkan nasabah melaporkan data pribadi dan penerimaan dana kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bila transaksi mereka di atas Rp 500 juta. "BI tidak membatasi pengiriman yang dilakukan nasabah tetapi ada batasan , saat nasabah harus melaporkan transaksi," terangnya. (Nina Dwiantika, Roy Franedya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com