Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencucian Uang, Bank Wajib Punya Unit Khusus

Kompas.com - 04/07/2013, 10:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan lebih serius mencegah tindak pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme (PPT). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/21/DPNP tetang penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.

Di beleid yang terbit akhir Juni 2013 lalu, BI memaparkan tugas pokok yang wajib dijalankan oleh penjabat bank untuk membatasi kriminalisasi bank di bidang terorisme. Misalnya, direktur bertugas dan bertanggung jawab memantau penerapan program APU dan PPT.

Kemudian memberikan persetujuan terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan dan mengevaluasi laporan transaksi keuangan mencurigakan, serta memberikan rekomendasi kepada direktur utama mengenai pejabat yang menangani tindak pidana pencucian uang dan terorisme. "Bank juga harus membentuk  unit kerja khusus untuk mencegah pencucian uang terorisme," ujar Direktur Eksekutif Pengaturan BI, Joni Swastanto, pekan lalu.

Dalam pembentukan unit khusus, BI menuntut karyawan bank yang menjalankan tugas ini memiliki pengetahuan mengenai tindak pidana pencucian uang dan  pendanaan terorisme dan ditambah pengetahuan tentang kemanan sistem perbankan, penilaian risiko atau risk assessment dan mitigasi risiko (risk mitigation).

Joni menambahkan, penempatan karyawan yang mencegah tindak pidana pencucian uang tersebut hanya sampai kantor cabang. Pasalnya, kantor cabang pembantu dan kantor operasional di bawah pengawasan kantor cabang. "Pendekatannya harus berdasarkan risiko. Bank wajib meneliti profil nasabah jika transaksi mereka di luar kebiasaan," tambah Joni.

Nah, untuk menjalankan program ini, BI mewajibkan  bank bank membuat action plan pelaksanaan program APU dan PPT. Dalam rencana tersebut bank harus mencantumkan rencana penyesuaian sistem, perjanjian pembukaan hubungan usaha dan memitigasi risiko terkait penerapan customer due diligence (CDD), pengelompokan nasabah berdasarkan risiko, penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi, pembangunan single customer identification file (CIF), dan persiapan sumber daya manusia (SDM).

Analis Senior Divisi Pengembangan Instrumen BI, Susianti Dewi, mengatakan BI juga mewajibkan nasabah melaporkan data pribadi dan penerimaan dana kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bila transaksi mereka di atas Rp 500 juta. "BI tidak membatasi pengiriman yang dilakukan nasabah tetapi ada batasan , saat nasabah harus melaporkan transaksi," terangnya. (Nina Dwiantika, Roy Franedya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com