Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pembayaran Pajak UKM

Kompas.com - 05/07/2013, 11:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meski pemberlakuan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar telah berlaku mulai 1 Juli lalu, hingga kini pemerintah belum membuat aturan mekanisme pembayarannya.

Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 telah disebutkan bahwa pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dilakukan setiap bulan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengakui, hingga kini aturan mekanisme pembayaran pajak UKM belum diterbitkan.

Namun, kata dia, tata cara pembayaran pajak UKM itu akan dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kismantoro memberikan sedikit bocoran tentang pelaksanaan pembayaran PPh Pajak UKM tersebut.

"Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1 persen dari omzet bulan sebelumnya," jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

Setelah itu, pengusaha yang masuk golongan usaha kecil dan menengah ini tinggal mengisi surat setoran pajak (SSP) di kantor pajak terdekat. "Sebenarnya sama seperti pembayaran PPh biasa. SPP diisi, lalu setor pajak ke bank persepsi bisa melalui transfer ATM atau langsung," katanya.

Nah, dengan alasan berdasarkan omzet ini dan tak menggunakan laporan keuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untung dan rugi. Jadi, jika ada alasannya kerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikan berdasarkan putaran uang yang selama digunakan untuk menjalankan usahanya.

Bahkan, jika akhirnya pengusaha UKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian, tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1 persen atas omzet.

"Jika mau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pada akhir tahun," tegas Kismantoro.

Mengingat omzet di atas Rp 4,8 miliar akan menggunakan perhitungan PPh sesuai Pasal 17. "Kalau ternyata ada kerugian dan omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, bisa melapor ke kantor pajak," ungkapnya.

Padahal, awalnya aturan ini hanya akan berlaku pada usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang tidak menggunakan laporan keuangan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa. Di sisi lain, bagi para wajib pajak yang terkena PP No 46 Tahun 2013 dan enggan membayar siap-siap terkena sanksi menunggak pajak.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, sanksi tersebut berupa denda 2 persen dari pajak terutang. Aturan ini pun sudah ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com