Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Wi-Fi di Pesawat Garuda Lancar

Kompas.com - 07/07/2013, 14:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Rencana penggunaan layanan jaringan koneksi internet nirkabel atau wi-fi di pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) semakin sedikit lagi akan terealisasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Garuda Indonesia telah melakukan uji coba penggunaan wi-fi di atas pesawat pada Sabtu (6/7/2013) lalu.

Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo menjelaskan, uji coba dilakukan bersamaan dengan demo terbang (joy flight) pesawat Boeing 777-300ER dari Jakarta menuju Denpasar, yang take off pada pukul 19:00 WIB.

Gatot menyebutkan,  dalam uji coba tersebut Kemkominfo dipimpin oleh Gunarto selaku Kepala Sub Direktorat Penerapan Postel Direktorat Standarisasi dan Perangkat Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) KemKominfo.

Turut bersama juga dalam pengujian tersebut selain tim dari managemen PT Garuda Indonesia, juga dari Kementerian Perhubungan dan dari PT Telkom (Persero).

"Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik. Pada saat pengujian dan pengetesan penggunaan wifi tidak diketemukan adanya gangguan frekuensi (interferensi)," jelas Gatot dalam siaran persnya kepada KONTAN, Minggu (7/7/2013).

Menurut Gatot, penggunaaan wifi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. Artinya, tetap dilarang menggunakan wi-fi pada saat take off maupun landing.

Layanan berbasis wi-fi yang boleh digunakan antara lain adalah untuk browsing internet, social network, email dan instant messaging. Sedangkan untuk percakapan (voice) masih belum diizinkan.

Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, Gatot bilang bukan berarti penggunaan wi-fi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif.

Dalam uji coba ini Kemkominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut. Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, Garuda Indonesia diwajibkan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com