Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Angkutan Darat yang Boleh Naikkan Tarif

Kompas.com - 09/07/2013, 14:16 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan, pihaknya hanya mengizinkan kenaikan tarif untuk angkutan darat. Hal ini mengantisipasi kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah diberlakukan akhir Juni 2013.

"Jadi yang menjadi wewenang saya itu semua angkutan. Jadi yang menaikkan tarif tiket angkutan 15 persen itu angkutan darat khususnya angkutan antar dan lintas provinsi. Yang lain itu tidak boleh naik," kata Mangindaan saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Khusus untuk kereta api, kenaikan tarif tidak diberlakukan karena masih disubsidi oleh pemerintah. Begitu juga dengan angkutan kapal laut yang tarifnya juga masih disubsidi pemerintah.

Sementara untuk tarif tiket pesawat udara, sebut Mangindaan,  merupakan mekanisme pasar karena sangat tergantung oleh harga avtur yang berlaku internasional.

"Jadi selain yang angkutan darat itu, tidak terpengaruh sama sekali," tambahnya.

Namun Mangindaan juga mengakui, kenaikan tarif angkutan darat khususnya di masing-masing provinsi atau kota atau kabupaten di seluruh Indonesia itu berbeda-beda. Ada angkutan yang menaikkan harga tiket angkutannya bisa 20-50 persen.

"Tapi karena mereka sudah otonomi daerah, jadi silahkan atur. Ini karena ada mekanisme ekonomi, jadi mereka tidak akan melewati batas atas itu, biasanya mereka hanya melewati batas bawah karena harus bersaing dengan angkutan lain," tambahnya.

Agar tidak mengalami perbedaan tarif tiket angkutan antara pusat dan daerah, pemerintah pun telah mengumpulkan organisasi angkutan darat di daerah. Intinya mereka sudah sepakat menaikan harga tiket angkutan sesuai dengan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.

"Kami akan tetap kembalikan ke daerah karena sudah otonomi daerah masing-masing. Yang penting batas bawahnya itu 15 persen, batas tingginya tergantung kondisi di sana," katanya.

Untuk mengawasi tarif angkutan di masing-masing daerah, pemerintah juga melakukan pengawasan dengan menghadirkan pengawas dari Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah pusat juga terus berkoordinasi dengan Gubernur atau Bupati di wilayah masing-masing apabila terjadi kenaikan tarif angkutan yang melambung tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com