Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perhubungan Belum Dengar Penjualan Merpati

Kompas.com - 12/07/2013, 16:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pihaknya belum mendengar rencana pemerintah dalam penjualan maskapai PT Merpati Nusantara Airline. Pihaknya juga tidak terlibat dalam rencana penjualan maskapai pelat merah itu.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan rencana penjualan Merpati ke Kementerian BUMN, sekaligus ke Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

"Saya belum mendengar dan kami tidak terlibat dalam hal itu (rencana penawaran Merpati ke investor strategis)," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Kemenhub sebut Bambang, tidak akan terlibat dalam urusan penjualan maskapai apapun, baik maskapai pemerintah ataupun maskapai swasta. Pihaknya akan menyerahkan ke masing-masing institusi selaku pemegang saham mayoritasnya.

Apalagi, Merpati Nusantara Airline merupakan maskapai milik pemerintah yang sampai saat ini masih dimiliki 100 persen pemerintah. Sehingga Kementerian Perhubungan akan menyerahkan mekanisme penawaran Merpati ke investor strategis melalui Kementerian BUMN selaku pemegang sahamnya.

Kementerian Perhubungan hanya perlu mendapat laporan soal pemilik baru maskapai yang akan dijual. Yang penting, maskapai nasional harus mayoritas tetap dikuasai oleh pengusaha nasional ataupun pemerintah sendiri. "Khusus asing, maksimal kepemilikan hanya 49 persen. Tidak boleh mayoritas," tambahnya.

Sekadar catatan, Menteri BUMN Dahlan Iskan memang berencana menjual Merpati Nusantara Airline karena membutuhkan dana besar untuk operasionalnya. Apalagi saat ini, Merpati masih memiliki total kewajiban hingga Rp 6 triliun yang otomatis membebani operasionalnya.

Beragam suntikan dana dan penawaran ke investor strategis telah diupayakan namun hingga saat ini belum ada investor yang berminat membeli Merpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com